KEANGGOTAAN
Perpustakaan Badan Bahasa merupakan perpustakaan khusus yang memiliki fungsi mendukung dan melayani organisasi. Keanggotaan Perpustakaan Kemdikbud terbuka bagi pegawai di lingkungan Badan Bahasa
Syarat dan ketentuan Keanggotaan
- Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun
- Keanggotaan tidak dapat digunakan/dipindahtangankan kepada orang lain
- Anggota wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan
- Anggota wajib menginformasikan apabila ada perubahan informasi identitas (alamat, no telepon, pos-el)
- Anggota wajib mengembalikan dan memperpanjang peminjaman koleksi tepat waktu. Anggota yang terlambat dikenakan teguran, tertulis maupun lisan.
- Kerusakan atau kehilangan koleksi yang dipinjam menjadi tanggung jawab anggota untuk menggantinya dengan koleksi yang sama.