Keanggotaan

KEANGGOTAAN

Perpustakaan Badan Bahasa merupakan perpustakaan khusus yang memiliki fungsi mendukung dan melayani organisasi. Keanggotaan Perpustakaan Kemdikbud terbuka bagi pegawai di lingkungan Badan Bahasa

Syarat dan ketentuan Keanggotaan
  1. Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun
  2. Keanggotaan tidak dapat digunakan/dipindahtangankan kepada orang lain
  3. Anggota wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan
  4. Anggota wajib menginformasikan apabila ada perubahan informasi identitas (alamat, no telepon, pos-el)
  5. Anggota wajib mengembalikan dan memperpanjang peminjaman koleksi tepat waktu. Anggota yang terlambat dikenakan teguran,  tertulis maupun lisan.
  6. Kerusakan atau kehilangan koleksi yang dipinjam menjadi tanggung jawab anggota untuk menggantinya dengan koleksi yang sama.